Kamis, 4 Juni 2026

Sebut Nabi Muhammad SAW Tokoh Fiksi, Inilah Fakta-fakta Donald Ignasius, Buron yang Ditangkap Polres Jember Dengan Tuduhan Penistaan Agama

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 20 Mei 2025 | 22:17 WIB
Donald Ignasius ditangkap karena penistaan agama  (Instagram @aslijembermat)
Donald Ignasius ditangkap karena penistaan agama (Instagram @aslijembermat)

SketsaNusantara.id - Seorang YouTuber asal Jember kini tersandung penistaan agama dan terungkap sejumlah fakta.

Atas tindakannya tersebut kini ia telah ditangkap dan ditetapkan tersangka atas dugaan penistaan agama.

Dilansir dari SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, YouTuber tersebut adalah Donald Ignatius.

Baca Juga: IKPMJ Jember Bersinar di Culfest 14 UGM, Sabet Juara 2 Apresiasi Seni dan Putri Berbakat Jawa Timur

Donald Ignatius telah dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Kencong, Jember karena salah satu konten yang diunggahnya di akun YouTubenya.

"Banyak orang yang sangat meyakini bahwa Nabi Muhammad sesungguhnya hanyalah tokoh fiksi," ujar Donald Ignasius yang memicu reaksi keras netizen di akun YouTube nya Warta Kabar Baik.

Pada akun YouTube tersebut ia mengunggah video berjudul "Sosok NABI MUHAMMAD ternyata FIKSI", dimana dalam video tersebut, ia menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai sosok fiktif dan hasil imajinasi.

Baca Juga: Turis Mancanegara Akan Datangi Wisata di Jember, Ini Persiapan yang Dilakukan Jajaran Pemkab Jember

Atas perkataannya tersebut ia dilaporkan sejumlah ormas agama di Jember dan ia kemudian ditangkap dipersembunyiannya di Bali.

Dari penangkapan yang dilakukan oleh Polres Jember tersebut, terungkap beberapa fakta tentang sosok Donald Ignasius.

Rupanya Donald Ignasius atau Donald Frans Donald merupakan warga Muktisari, Tegal Besar Jember.

Baca Juga: Minta Kenaikan Tarif, Driver Ojol Demo Pemkab Jember

Ia juga merupakan seorang residivis kasus serupa, dimana pada tahun 2017, ia pernah divonis 2 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena kasus ujaran kebencian yang juga menyangkut penistaan agama.

Pada penangkapan pertama itu ia menyebutkan bahwa syahadat yang dilakukan orang muslim merupakan kesaksian palsu.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X