Pelanggaran terhadap privasi pengguna bisa berujung sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (4).
7. Kompensasi Ganti Kerugian
Jika kiriman rusak atau hilang, penyelenggara pos diwajibkan memberikan ganti rugi maksimal 10 kali ongkos kirim apabila terbukti lalai sesuai Pasal 73 ayat (1).
Peraturan ganti rugi ini menjadi angin segar bagi konsumen yang selama ini kesulitan menuntut pertanggungjawaban.
Secara keseluruhan, terbitnya peraturan baru ini menjadi momen di mana layanan ekspedisi tidak bisa semena-mena dan harus mulai mengedepankan akuntabilitas.
Dengan adanya Permen 8/2025, diharapkan industri layanan pos di Indonesia menjadi lebih sehat, terstandarisasi, dan berkelanjutan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!