Pelanggaran terhadap privasi pengguna bisa berujung sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (4).
7. Kompensasi Ganti Kerugian
Jika kiriman rusak atau hilang, penyelenggara pos diwajibkan memberikan ganti rugi maksimal 10 kali ongkos kirim apabila terbukti lalai sesuai Pasal 73 ayat (1).
Peraturan ganti rugi ini menjadi angin segar bagi konsumen yang selama ini kesulitan menuntut pertanggungjawaban.
Secara keseluruhan, terbitnya peraturan baru ini menjadi momen di mana layanan ekspedisi tidak bisa semena-mena dan harus mulai mengedepankan akuntabilitas.
Dengan adanya Permen 8/2025, diharapkan industri layanan pos di Indonesia menjadi lebih sehat, terstandarisasi, dan berkelanjutan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Influencer yang Rajin Kritik Pemerintah Menguak Fakta Mengejutkan tentang Dirinya, Mulai Ditinggalkan Netizen?
Indonesia Terdampak Turbulensi Industri Asuransi Global: Laba Turun Drastis Jadi Rugi Rp10 Triliun, Bencana Alam Jadi Pemicu Utama
Gudang CV Sentoso Seal Digeledah, Polisi Temukan Ijazah Karyawan yang Selama Ini Dibantah Jan Hwa Diana! Tersimpan di Brankas?
Kalau Gaji Masih Rp5 Juta, Jangan Kaget Disebut Menkes: 'Enggak Sehat dan Enggak Pintar'
Harga Tiket Terjangkau, KA Pandanwangi Suguhkan Pemandangan Jalur Eksotis Menuju Wisata di Jember-Banyuwangi
Khawatir Siswa Salah Jurusan, Pemprov Jatim Pakai Talent DNA Berbasis AI
Tabrakan Beruntun di Jember Libatkan 3 Kendaraan, 1 Orang Meninggal Dunia