Penyelenggara pos wajib memberikan informasi yang jelas mengenai cara pengiriman, tracking atau pelacakan, dan penanganan pengaduan.
Jika penyelenggara pos tidak memenuhi standar pelayanan seperti SOP, waktu pengiriman, atau penanganan komplain yang baik, maka masyarakat bisa mengadukan langsung dan bahkan menempuh jalur hukum atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf a–c.
3. Cakupan Operasional
Penyelenggara pos diwajibkan beroperasi di setidaknya 50% provinsi di Indonesia untuk memastikan layanan pos tidak hanya tersedia di kota-kota besar tetapi juga di daerah-daerah terpencil.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 15 ayat (1).
Baca Juga: Apa itu Worldcoin? Layanan Digital yang Banyak Dibicarakan hingga Izinnya Dibekukan Komdigi
4. Integrasi dengan e-Commerce
Bagi pelaku UMKM dan individu yang selama ini menjual barang lewat e-commerce atau media sosial, Permen ini juga mengatur kerja sama antara ekspedisi dan platform digital (PPMSE).
Penyelenggara pos tidak boleh memonopoli dan harus memberi pilihan kepada konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (4) huruf b.
5. Persaingan Usaha
Aturan ini juga membatasi praktik yang dapat merusak industri. Salah satunya membatasi diskon di bawah biaya pokok yang hanya boleh dilakukan selama 3 hari dalam sebulan (Pasal 45 ayat (3)).
Baca Juga: Woro-Woro! Komdigi Minta Masyarakat Cepat Beralih dari SIM Fisik ke eSIM, Ini Keunggulannya
Dengan kata lain, diskon seperti gratis ongkos kirim hanya dapat dilakukan maksimal 3 hari dalam sebulan.
6. Perlindungan Data Pribadi
Penyelenggara pos juga diwajibkan menjaga data pribadi pengguna secara ketat dan tidak boleh membocorkannya ke pihak ketiga tanpa izin.