SketsaNusantara.id - Regulasi baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menarik perhatian masyarakat, terutama karena pembatasan promo ongkos kirim (ongkir) gratis.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Komdigi, Menteri Komdigi Meutya Hafid resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial (Permen 8/2025) pada Jumat, 16 Mei 2025 lalu.
“Hari ini kita hadirkan langkah konkret untuk memperkuat distribusi nasional melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025," ucap Meutya dalam konferensi pers seperti dikutip SketsaNusantara.id.
Baca Juga: Jangan Salah Paham, Gratis Ongkir Masih Aman! Komdigi Jelaskan Aturan Baru Diskon Ongkos Kirim
"Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” tambahnya.
Aturan baru ini mengubah standar operasional hingga kewajiban penyelenggara pos dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan tujuan menciptakan industri yang lebih sehat, terorganisasi, dan berkelanjutan.
Salah satu poin utama yang menarik perhatian publik adalah pembatasan promo ongkos kirim gratis, yang hanya boleh berlaku maksimal tiga hari dalam sebulan, sebagaimana tertuang dalam Permen 8/2025.
Baca Juga: Tukang Belanja Online Dengerin! Komdigi Batasi Kebijakan Gratis Ongkir, Begini Ketentuannya...
Selain itu, terdapat beberapa poin lainnya mengenai penyelenggaraan pos yang diatur dalam peraturan tersebut, yakni:
1. Kepastian Waktu Pengiriman
Penyelenggara pos harus memberikan estimasi waktu yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satunya mengenai pengiriman dalam kota kurang dari 24 jam dan pengiriman antar pulau hingga 7 hari (Pasal 49).
2. Kejelasan Prosedur