Meski demikian, keduanya tetap dikenakan proses hukum oleh otoritas Arab Saudi. KJRI Jeddah melalui Tim Perlindungan Jemaah (Linjam) telah memberikan akses konsuler untuk mendampingi keduanya.
Pihak KJRI juga mengingatkan agar seluruh warga negara Indonesia tidak tergoda oleh ajakan atau tawaran untuk membantu pelaksanaan ibadah haji secara non-prosedural.
“Kami ingatkan, jangan tergoda ajakan atau tawaran untuk membantu haji non-prosedural, termasuk penyediaan jasa logistik, penginapan, atau transportasi bagi jemaah visa ziarah karena itu bisa menjerumuskan pada pelanggaran hukum,” jelas Yusron.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji dan tidak tergoda oleh jalur alternatif yang melanggar hukum.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!