5. Jeratan Hukum dan Potensi Deportasi
Proses hukum kedua pelaku pencurian Polres Jember ini akan ditangani oleh Direktoran Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
"Kasus ini karena wilayah kejadiannya luas di Jawa dan Bali maka akan dilimpahkan ke Polda Jatim," ungkap Kapolres Jember.
"Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi mengingat pelaku adalah warga negara asing," tambahnya.
Menurut keterangan Polres Jember, proses penyidikan sedang berlangsung, dengan barang bukti iPhone telah diamankan.
Sebagai warga negara asing, pelaku juga berpotensi menghadapi tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi, sesuai Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal ini memungkinkan pejabat imigrasi untuk mendeportasi WNA yang melakukan tindakan kriminal atau mengganggu ketertiban umum.
Namun, WNA yang melakukan tindak pidana ringan seperti pencurian sering kali menjalani hukuman di Indonesia terlebih dahulu.
Setelah menjalani hukuman, mereka dapat dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak kembali ke Indonesia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini