Minggu, 19 Juli 2026

5 Fakta Aksi Pencurian Ponsel oleh WNA di Jember: Pelaku Spesialis Maling iPhone di Pulau Jawa-Bali Diringkus Polisi, Kini Terancam Dideportasi

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 14 Mei 2025 | 07:21 WIB
Ilustrasi WNA pelaku pencurian handphone di Jember ternyata sering melakukan aksinya di Pulau Jawa dan Bali dan terancam dideportasi (Pexels/Kindel Media)
Ilustrasi WNA pelaku pencurian handphone di Jember ternyata sering melakukan aksinya di Pulau Jawa dan Bali dan terancam dideportasi (Pexels/Kindel Media)

5. Jeratan Hukum dan Potensi Deportasi

Proses hukum kedua pelaku pencurian Polres Jember ini akan ditangani oleh Direktoran Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

"Kasus ini karena wilayah kejadiannya luas di Jawa dan Bali maka akan dilimpahkan ke Polda Jatim," ungkap Kapolres Jember.

"Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi mengingat pelaku adalah warga negara asing," tambahnya.

Menurut keterangan Polres Jember, proses penyidikan sedang berlangsung, dengan barang bukti iPhone telah diamankan.

Baca Juga: Sekedar Gengsi Apa Kebutuhan? Rental iPhone di Boyolali Meningkat 50 Persen Jelang Lebaran 2025, Ini Alasannya

Sebagai warga negara asing, pelaku juga berpotensi menghadapi tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi, sesuai Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal ini memungkinkan pejabat imigrasi untuk mendeportasi WNA yang melakukan tindakan kriminal atau mengganggu ketertiban umum.

Namun, WNA yang melakukan tindak pidana ringan seperti pencurian sering kali menjalani hukuman di Indonesia terlebih dahulu.

Setelah menjalani hukuman, mereka dapat dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak kembali ke Indonesia.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Instagram @jemberawesome

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X