SketsaNusantara.id - Kasus pencurian iPhone yang dilakukan dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan belum lama ini menggemparkan warga Jember, Jawa Timur.
Aksi kriminal ini terjadi sejak hari Selasa, 6 Mei 2025 dan perlaku berhasil diringkus polisi melalui kerjasama dengan paguyuban pedagang ponsel di Bumi Pandhalungan.
Kapolres Jember menyebut WNA pelaku pencurian ponsel ini ternyata sudah cukup lama beroperasi dan melakukan aksinya di Pulau Jawa hingga Bali.
Dihimpun SketsaNusantara.id dari akun Instagram @jemberawesome dan beebagai sumber, berikut sederet fakta-fakta terkait kasus pencurian ponsel yang dilakukan WNA mulai dari kronologi, modus pelaku, hingga jeratan hukum yang menanti pelaku.
1. Kronologi Kejadian
Kejadian ini bermula saat 2 WNA mendatangi toko penjual penjual handphone di Jalan Jawa, Jember pada hari Selasa, 6 Mei 2025.
Keduanya berdalih ingin membeli iPhone dan mencoba beberapa ponsel. Saat berinteraksi dengan penjual, pelaku membuat karyawan toko sibuk hingga akhirnya kabur membawa hasil iPhone dan sejumlah unit smartphone lainnya.
Kejadian ini segera dilaporkan ke paguyuban penjual handphone setempat, yang dengan cepat menyebarkan informasi dan dokumentasi tentang pelaku.
Berkat kerja sama paguyuban dan respons cepat Polres Jember, salah satu pelaku ditangkap di Jalan Karimata pada hari Selasa, 13 Mei 2025.
Pelaku kedua berhasil diringkus di Jalan Rambipuji, dekat Indomaret dan Puskesmas, pada minggu yang sama.
2. Modus yang Digunakan Pelaku
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Jember, pelaku menggunakan modus distraksi yang terorganisir. Salah satu WNA menarik perhatian penjual dengan memilih-milih iPhone beserta charger-nya, meminta penjual menunjukkan sejumlah unit tersebut.