"para remaja ini, saya rasa kita malah akan membentuk karakter anak-anak muda yang keras, bukan yang tangguh," lanjutnya.
Tak hanya itu saja, membawa anak-anak ke barak militer juga menyalahi Undang-undang tentang Pendidikan.
"Dari sisi kebijakan, penting untuk kita ingat bahwa undang-undang sistem pendidikan nasional atau lebih tepatnya UU No.20 tahun 2003, tidak ada dalam undang-undang tersebut yang mengatur atau mengharuskan siswa atau siswi untuk pindah ke barak militer sebagai bentuk edukasi," katanya.
Pun dengan Undang-undang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak-anak bermasalah seharusnya dibawa ke lembaga sosial, bukan barak militer.
"Kalau kita berkaca kepada Undang-Undang Perlindungan Anak UU No.35 tahun 2014 menyatakan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum atau pun anak-anak yang menunjukkan perilaku yang menyimpang termasuk dalam kategori anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus,"
Dikatakan Verrell bahwa seharusnya penanganannya ini melibatkan stakeholders seperti lembaga sosial dan pendidikan konselor pihak orangtua atau pun berbagai stakeholders lainnya dan bukan melalui instansi militer.
"Layaknya seorang dokter, kita perlu lebih dahulu mendiagnosa akar permasalahan atau pun penyakit pasien sebelum mereka menentukan metode untuk mengobatinya. Jangan sampai niat yang baik tidak selaras karena dengan cara yang tidak tepat," tandasnya.***
Iwet Ramadhan