SketsaNusantara.id - Tantangan bagi para pekerja kreatif di Indonesia semakin besar.
Tidak hanya soal upah dan lapangan kerja, kini mereka harus bergulat dengan mesin dan komputer.
Otomatisasi dan kecerdasan buatan (AI) sudah membuat resah banyak pekerja kreatif sejak awal ia meledak di tengah masyarakat.
AI mampu menciptakan gambar, musik, tulisan, hingga mereplika suara seseorang hanya dari prompt.
AI bisa melakukan semua itu setelah "diberi makan" menggunakan data dari karya-karya seni yang sudah ada secara instan.
Inilah salah satu dari sekian banyak aspek yang membuat para pekerja kreatif sering memprotes penggunaan AI.
Permasalahan dengan AI lebih kompleks dari sekadar beradaptasi dengan teknologi. Salah satunya adalah menyangkut perihal hak cipta.
Apa hubungannya pemakaian AI dengan pelanggaran hak cipta? Mari simak selengkapnya di bawah ini.
Ketiadaan Hukum yang Mengatur AI di Indonesia
Dilansir SketsaNusantara.id dari situs Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dosen Fakultas Hukum (FH) Sofyan Arief pernah mengungkapkan bahwa Indonesia belum ada undang-undang khusus yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk karya-karya seni yang diolah menggunakan AI.
Baca Juga: Kompas TV Hadapi PHK Massal, Inilah Momen Haru Presenter Menangis Saat Pamit di Siaran Langsung
Hal tersebut menjadi salah satu pemicu perdebatan tentang moralitas penggunaan mesin tersebut yang terjadi hingga saat ini.