Minggu, 19 Juli 2026

Ketika Karya Jadi Data Latihan, Inilah Seruan Protes Pekerja Kreatif yang Tak Pernah Dimintai Izin

Photo Author
Dinzha Fairrana Atsir, Sketsa Nusantara
- Kamis, 1 Mei 2025 | 22:33 WIB
Foto laptop yang terbuka menampilkan aplikasi editing dan tersambung ke pen tablet. (Pexels/Flo Dahm)
Foto laptop yang terbuka menampilkan aplikasi editing dan tersambung ke pen tablet. (Pexels/Flo Dahm)

SketsaNusantara.id - Tantangan bagi para pekerja kreatif di Indonesia semakin besar.

Tidak hanya soal upah dan lapangan kerja, kini mereka harus bergulat dengan mesin dan komputer.

Otomatisasi dan kecerdasan buatan (AI) sudah membuat resah banyak pekerja kreatif sejak awal ia meledak di tengah masyarakat.

Baca Juga: Siapa Pemilik Klinik Kecantikan Clinique Suisse? Viral Diduga Sebabkan Mee Flome Koma 1 Bulan Karena Malpraktik

AI mampu menciptakan gambar, musik, tulisan, hingga mereplika suara seseorang hanya dari prompt.

AI bisa melakukan semua itu setelah "diberi makan" menggunakan data dari karya-karya seni yang sudah ada secara instan.

Inilah salah satu dari sekian banyak aspek yang membuat para pekerja kreatif sering memprotes penggunaan AI.

Baca Juga: Serikat Pekerja Minta Ini ke Presiden Prabowo di Hari Buruh Internasional, Salah Satunya Revisi UU Cipta Kerja

Permasalahan dengan AI lebih kompleks dari sekadar beradaptasi dengan teknologi. Salah satunya adalah menyangkut perihal hak cipta.

Apa hubungannya pemakaian AI dengan pelanggaran hak cipta? Mari simak selengkapnya di bawah ini.

Ketiadaan Hukum yang Mengatur AI di Indonesia

Dilansir SketsaNusantara.id dari situs Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dosen Fakultas Hukum (FH) Sofyan Arief pernah mengungkapkan bahwa Indonesia belum ada undang-undang khusus yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk karya-karya seni yang diolah menggunakan AI.

Baca Juga: Kompas TV Hadapi PHK Massal, Inilah Momen Haru Presenter Menangis Saat Pamit di Siaran Langsung

Hal tersebut menjadi salah satu pemicu perdebatan tentang moralitas penggunaan mesin tersebut yang terjadi hingga saat ini.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: www.umm.ac.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X