news

MK Putuskan Penafsiran Baru di UU ITE Terkait Penyerangan Nama Baik dan Keonaran

Kamis, 1 Mei 2025 | 05:30 WIB
MK putuskan penafsiran baru di UU ITE terkait pencemaran nama baik dan keonaran. (Tangkap layar kanal Youtube/ @mahkamahkonstitusi)

Tindakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai penyebab keonaran.

Oleh karena itu, MK memutuskan kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu secara fisik bukan di dunia digital atau cyber.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan mengenai unsur keonaran dalam Pasal 14 UU 1 1946 sudah tidak selaras dengan perkembangan teknologi dan informasi saat ini.

Dimana masyarakat sudah mempunyai akses mudah serta luas terhadap informasi melalui berbagai media, seperti media sosial.

Oleh sebab itu, dinamika yang terjadi saat mengeluarkan pendapat dan kritik terkait kebijakan pemerintah harus ditanggapi sebagai bagian dari demokrasi.

Hal itu merupakan bagian dari partisipasi publik dan tidak serta merta dianggap sebagai penyebab keonaran yang dapat dikenakan proses pidana oleh penegak hukum.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini