SketsaNusantara.id - Ada aturan baru yang wajib diketahui oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Instruksi ini ditandatangani langsung oleh Pramono Anung dan sudah mulai diberlakukan.
Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kewajiban ini berlaku saat berangkat dan pulang kerja, serta saat melakukan perjalanan dinas.
Moda transportasi umum yang diperbolehkan beragam. Mulai dari Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, hingga KRL Jabodetabek.
Baca Juga: Saling Memaafkan, Bupati Gus Fawait Ajak Jajaran ASN Wujudkan Jember Baru Jember Maju
Selain itu, ASN juga bisa menggunakan kereta bandara, layanan Jaklingko, bus atau angkot reguler, kapal, serta kendaraan antar jemput karyawan atau pegawai.
Menariknya, ASN tidak hanya sekadar menggunakan transportasi umum.
Mereka juga diwajibkan melakukan swafoto atau selfie sebagai bukti penggunaan angkutan umum.
“Prosedur pelaksanaan dan laporannya saat menggunakan transportasi umum, ASN diwajibkan untuk swafoto dan diupload sebagai bukti setiap Rabu,” demikian dikutip dari laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 28 April 2025.
Selfie tersebut kemudian harus diunggah ke Google Form yang telah ditentukan oleh instansi masing-masing.
Setiap unit kerja perangkat daerah (UKPD) bertanggung jawab mengelola laporan ini melalui bagian admin kepegawaian.
Pihak admin kepegawaian akan melakukan rekapitulasi dan verifikasi data foto yang masuk. Data ini harus sesuai dengan identitas ASN yang bersangkutan untuk kemudian dilaporkan lebih lanjut.
Hasil laporan rekapitulasi ini selanjutnya dikirimkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Pengiriman dilakukan melalui link resmi yang telah disediakan, yaitu linktr.ee/RabuAngkutanUmum.