SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung kembali menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus berbeda.
Sebelumnya, Zarof Ricar berstatus tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Kini Zarof Ricar kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Dalam kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar menerima uang sebanyak Rp1 miliar.
Ia diminta untuk melakukan upaya yang menguntungkan Ronald Tannur dalam putusan kasasi.
Zarof Ricar berperan sebagai makelar kasus yang bertugas memberikan dana Rp5 miliar kepada hakim agung.
Baca Juga: Moncer! Perjalanan Karir Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Jadi Tersangka Makelar Kasus Ronald Tanur
Profil Zarof Ricar
Zarof Ricar merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung yang telah pensiun pada Januari 2022 lalu.
Lahir di Sumenep, Jawa Timur pada 16 Januari 1962, Zarof Ricar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan 2 gelar sarjana, yakni Sarjaha Hukum dan Sarjana Ilmu Sosial.
Ia juga melanjutkan pendidikannya di bidang hukum hingga meriah gelar doktor.