news

Pejabat Yang Tak Tahu Aturan? Lucky Hakim Akhirnya Mendapatkan Sanksi Sebab Jalan-Jalan ke Jepang Saat Lebaran

Selasa, 22 April 2025 | 20:30 WIB
Lucky Hakim bupati Indramayu mendapatkan sangsi dari Kemendagri (Instagram @luckyhakimofficial)

SketsaNusantara.id - Perjalanan ke Jepang saat Lebaran yang dilakukan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyebabkan ia kini dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Perjalanan ke luar negeri oleh pejabat pemerintah seharusnya dilakukan setelah ia menerima izin dari Kemendagri namun hal itu tak dilakukan oleh Lucky Hakim sehingga ia mendapatkan teguran serta ancaman sanksi.

Sebab itulah Kemendagri dan jajarannya kini ambil tindakan atas pelanggaran yang dilakukan Lucky Hakim dan kemudian diumumkan kepada publik.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Soal Lucky Hakim Diperiksa Kemendagri Soal Liburan ke Jepang: Paling Utama Adalah Pak Bupati Indramayu...

Keputusan dari Kemendagri terhadap sanksi yng diterima oleh Lucky Hakim disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.

Bima Arya menjelaskan bahwa sanksi ini diberikan agar kepala daerah tetap fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama selama momen penting keagamaan.

Bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terhadap perkara ini dan sudah dilimpahkan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan keputusannya sudah bisa dibacakan hari ini, Selasa 22 April 2025.

Baca Juga: Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara Sebagai Bupati Indramayu, Kemendagri Sebut Ia Belum Paham Aturan

"Dari pemeriksaan kemudian tim inspektorat kemudian menemukan keterangan bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban permohonan izin bagi kepala daerah dalam kondisi apapun kemanapun dan dengan tujuan apapun," tegas Bima Arya Sugiarto dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Cumicumi.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan tim ekspektorat ternyata keterangan Lucky Hakim bahwa ia tak mengetahui aturan ke luar negeri benar adanya.

"Yang kedua, tidak adanya penggunaan dana dari APBD untuk keseluruhan perjalanan Bupati Indramayu," imbuhnya.

Baca Juga: Ngaku Tidak Izin Mendagri, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Bupati Indramayu Lucky Hakim Nekat Liburan ke Jepang: untuk Memenuhi...

"Untuk itu  Kemendagri memutuskan untuk menjatuhkan sangsi pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, atau paling tidak 1 kali dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementrian Dalam Negeri," imbuhnya lagi terkait sanksi yang dijatuhkan kepaad Lucky Hakim.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa sanksi ini diberikan agar kepala daerah tetap fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama selama momen penting keagamaan.

Halaman:

Tags

Terkini