SketsaNusantara.id - Perjalanan ke Jepang saat Lebaran yang dilakukan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyebabkan ia kini dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perjalanan ke luar negeri oleh pejabat pemerintah seharusnya dilakukan setelah ia menerima izin dari Kemendagri namun hal itu tak dilakukan oleh Lucky Hakim sehingga ia mendapatkan teguran serta ancaman sanksi.
Sebab itulah Kemendagri dan jajarannya kini ambil tindakan atas pelanggaran yang dilakukan Lucky Hakim dan kemudian diumumkan kepada publik.
Keputusan dari Kemendagri terhadap sanksi yng diterima oleh Lucky Hakim disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.
Bima Arya menjelaskan bahwa sanksi ini diberikan agar kepala daerah tetap fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama selama momen penting keagamaan.
Bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terhadap perkara ini dan sudah dilimpahkan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan keputusannya sudah bisa dibacakan hari ini, Selasa 22 April 2025.
"Dari pemeriksaan kemudian tim inspektorat kemudian menemukan keterangan bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban permohonan izin bagi kepala daerah dalam kondisi apapun kemanapun dan dengan tujuan apapun," tegas Bima Arya Sugiarto dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Cumicumi.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan tim ekspektorat ternyata keterangan Lucky Hakim bahwa ia tak mengetahui aturan ke luar negeri benar adanya.
"Yang kedua, tidak adanya penggunaan dana dari APBD untuk keseluruhan perjalanan Bupati Indramayu," imbuhnya.
"Untuk itu Kemendagri memutuskan untuk menjatuhkan sangsi pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, atau paling tidak 1 kali dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementrian Dalam Negeri," imbuhnya lagi terkait sanksi yang dijatuhkan kepaad Lucky Hakim.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa sanksi ini diberikan agar kepala daerah tetap fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama selama momen penting keagamaan.