news

Pergi ke Luar Negeri Saat Jam Dinas dan Tanpa Izin, Plh Kadinkes Jember Terancam Sanksi Disiplin!

Rabu, 16 April 2025 | 13:33 WIB
Kepala Inspektorat Jember Ratno C Sembodo. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)

"Menurut kami ini masuk pelanggaran sedang menuju berat, jadi artinya di antara pelanggaran sedang atau berat itu tadi," sambungnya.

Baca Juga: Satgas Non ASN Pemkab Jember Temukan 125 Nama Tenaga Honorer yang Tak Sesuai Prosedur Pengangkatannya

Untuk mengurai persoalan ini, Ratno menegaskan akan membentuk tim gabungan yang berisikan Inspektorat dan Kepala BKPSDM serta atasan langsungnya.

"Ini nanti akan diperiksa dan digodok bersama tim gabungan, karena atasan langsungnya sedang ibadah umroh maka akan dialihkan ke atas minimal asisten," pungkasnya.

Ia menambahkan, konsekuensi dari Plh Kadinkes yang ke luar negeri ini meninggalkan persoalan soal gaji nakes.

Baca Juga: Restrukturisasi Birokrasi, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tekankan Pemkab Jember Fokus Pada Capaian UHC 100 Persen

"Pasalnya, Bupati Jember sudah memberikan perintah dengan tegas bahwa gaji nakes harus dicairkan pada Minggu kemarin. Maka ini akan kami segera tindak lanjuti," tutupnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI

Halaman:

Tags

Terkini