Sabtu, 18 Juli 2026

Pergi ke Luar Negeri Saat Jam Dinas dan Tanpa Izin, Plh Kadinkes Jember Terancam Sanksi Disiplin!

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Rabu, 16 April 2025 | 13:33 WIB
Kepala Inspektorat Jember Ratno C Sembodo. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)
Kepala Inspektorat Jember Ratno C Sembodo. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Pasca Plh Kepala Dinas Kabupaten Jember dr Koeshar Yudyarto diduga pergi ke luar negeri tanpa izin, Inspektorat jember segera melakukan pemeriksaan.

Kepergian Plh Kepala Dinas Kesehatan ini membuat dampak yang besar, salah satunya terkait ribuan gaji tenaga kesehatan (Nakes) Jember yang belum dicairkan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Jember Ratno C Sembodo mengatakan, komunikasi dengan yang bersangkutan dilakukan kurang lebih 2 hari lalu.

Baca Juga: Cacing 35 Cm Penuhi Usus Bocah 3 Tahun di Jember, Perut Membesar hingga Tidak Bisa BAB

"Kami Inspektorat membahas soal pendataan barang milik daerah," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu 16 April 2025.

Tapi, pihaknya tidak menerima konfirmasi yang bersangkutan bahwa akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Kalau soal ini kami benar-benar tidak mendapatkan informasi bahwa akan pergi ke luar negeri, malahan kami mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan di luar negeri dari media sosial," imbuhnya.

Baca Juga: 2000 Nakes Belum Terima Gaji, Imbas Plh Kadinkes Diduga ke Luar Negeri Tanpa Izin, Ini Kata Kepala BKPSDM

Sehingga menurut Ratno, berdasarkan aturan yang bersangkutan ini telah melanggar kepegawaian yang telah diatur, bahwa melakukan perjalanan ke luar negeri di waktu dinas harus mengajukan izin secara resmi.

"Memang secara regulasi setiap PNS atau ASN yang hendak ke luar negeri di dalam jam dinas yang tidak masuk dalam kepentingan tertentu, maka wajib untuk mengajukan izin cuti," jelasnya.

Konsekuensi melanggar aturan tersebut sudah di atur dalam PP nomor 94 tentang Disipil PNS dan Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca Juga: Lepas Pemudik, Pemkab Jember Sediakan Angkutan Bus Gratis dengan Kuota Ratusan Penumpang, Rutenya...

"Pelanggaran disiplin pegawai di PP 94, kemudian berimplikasi pada pemotongan TPP, karena yang bersangkutan tidak masuk kerja atau dinas tanpa keterangan yang sah," terangnya.

Ratno mengungkapkan, yang bersangkutan ini bisa dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya dan melihat dari kondisinya maka masuk kategori pelanggaran sedang menuju berat.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X