SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung kembali mengumumkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penanganan kasus korupsi minyak goreng.
Tersangka baru tersebut merupakan Social Security Legal dari Wilmar Group, Muhammad Syafei atau MSY.
Penetapan MSY sebagai tersangka disampaikan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar pada Selasa malam, 15 April 2025.
“Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini meneetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi persnya.
MSY pun segera ditangkap dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Sebelum menetapkan MSY sebagai tersangka, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi sekaligus penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di 3 tempat di 2 provinsi, tim penyidik Kejagung menyita sejumlah barang bukti bereupa dokumen dan beberapa unit kendaraan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Abdul Qohar, Wahyu Gunawan atau WG selaku panitera PN Jakarta Pusat menyampaikan kepada Ariyanto, pengacara 3 korporasi kasus korupsi minyak goreng, bahwa kasus ini harus diurus lantaran putusannya bisa maksimal.
WG meminta Ariyanto untuk mempersiapkan biaya pengurusan perkara yang kemudian disampaikan kepada Marcella Santoso (MS) yang juga merupakan pengacara terdakwa.
Oleh Marcella, informasi tersebut disampaikan kepada Muhammad Syafei atau MSY selaku Kepala Social Security Legal Welmar Group.