Awalnya MSY mengungkapkan, korporasi hanya menyiapkan Rp20 miliar.
Namun hakim Muhammad Arif Nuryanata atau MAN meminta agar jumlah tersebut dikalikan tiga.
MSY yang menyanggupi permintaan tersebut kemudian memberikan uang Rp60 miliar 3 hari kemudian dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura.
MSY pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat oleh Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Woro-Woro! Komdigi Minta Masyarakat Cepat Beralih dari SIM Fisik ke eSIM, Ini Keunggulannya
4 Fakta Terbaru Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan Muhammad Syafril Firdaus, Berlangsung Sejak 2024 hingga Tindakan Polres Garut
Megawati Hangestri Bertemu Gus Fawait Usai Putus Kontrak dari Red Sparks Korea Selatan, Ini Harapan Bupati Jember Pada Sang Megatron
Murka! Dedi Mulyadi Minta Izin Dokter Muhammad Syafril Firdaus, Obgyn yang Lecehkan Pasien Dicabut, Gubernur Jabar: Bila Perlu...
Bukan cuma Melecehkan, Muhammad Syahril Firdaus, Dokter Kandungan di Garut Juga Tipu Pasien? Ternyata Begini Modusnya
Geram! Ini Ancaman Ahmad Sahroni pada Kapolres Garut jika Lambat Tangkap Dokter Kandungan Muhammad Syahril Firdaus: Saya Minta Kapolri...
M Syafril Firdaus, Dokter Kandungan di Garut Diduga Idap Maiesiophilia, Apa Itu? Dokter Purnawan: Kelainan yang...
Viral Kasus Dokter Kandungan di Garut M Syafril Firdaus Lecehkan Pasien, Obgyn Purnawan Bagikan Tips Aman Periksa Kehamilan