Sabtu, 18 Juli 2026

Legal Welmar Group Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejagung Bongkar Peran MSY

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 16 April 2025 | 07:22 WIB
Ilustrasi tersangka baru kasus suap PN Jakarta pUsat (Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi tersangka baru kasus suap PN Jakarta pUsat (Freepik/rawpixel.com)

Awalnya MSY mengungkapkan, korporasi hanya menyiapkan Rp20 miliar.

Namun hakim Muhammad Arif Nuryanata atau MAN meminta agar jumlah tersebut dikalikan tiga.

Baca Juga: Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Diduga Terima Suap Rp60 M, Hakim Kasus KM 50?

MSY yang menyanggupi permintaan tersebut kemudian memberikan uang Rp60 miliar 3 hari kemudian dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura.

MSY pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat oleh Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Youtube Kejaksaan RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X