SketsaNusantara.id - Djuyamto, salah satu hakim dalam kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan Kejaksaan Agung, Djuyamto dan 2 hakim lainnya, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin menerima suap vonis lepas kasus ekspor CPO tersebut.
Djuyamto yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pun ditangkap dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers yang digelar Senin, 14 April 2025.
Djuyato sendiri sempat beberapa kali muncul dalam pemberitaan usai persidangan yang dipimpinnya jadi perhatian publik.
Pria kelahiran Sukoharjo ini pernah menjadi menangani sejumlah kasus viral, salah satunya kasus praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Krisyanto.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini 3 kasus yang pernah ditangani Hakim Djuyamto sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka suap.
1. Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Beberapa waktu lalu, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus calon anggota DPR dari PDIP, Harus Masiku.
Hasto yang keberatan kemudian mengggugat KPK dengan mengajukan praperadilan.
Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan ini, Djuyamto yang bertindak sebagai hakim tunggal.