Menurut KPK, DP dinilai telah mengatur dan memerintahkan pencairan dana tersebut tanpa landasan rencana kerja perusahaan yang sah. Sedangkan ISW dianggap mengetahui kondisi perusahaannya yang tidak mampu memenuhi isi kontrak, namun tetap melanjutkan kerja sama.
Laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa negara dirugikan hingga 15 juta dolar AS dalam kasus ini. Dana yang seharusnya menjadi investasi sektor energi malah lenyap tanpa hasil.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!