Satgas PPKS memberikan pendampingan kepada korban dan langsung melakukan investigasi awal, termasuk memanggil EM untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan pun diperluas ke para saksi lainnya.
Berdasarkan hasil investigasi Satgas PPKS UGM, terungkap modus pelaku mengajak korban bimbingan di luar kampus.
2. EM Dicopot dari Jabatan Akademik Sebelum Putusan Final
Meski hasil investigasi komprehensif belum rampung, UGM mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan EM dari seluruh kegiatan akademik dan jabatan struktural. Salah satu jabatan penting yang dicabut adalah posisi Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) di Fakultas Farmasi.
“Jabatan Ketua CCRC dicabut sejak 12 Juli 2024 atas keputusan Dekan Fakultas Farmasi. Hal ini dilakukan demi melindungi korban dan menciptakan ruang aman di lingkungan kampus,” jelas Sekretaris UGM, Andi Sandi, dalam pernyataan tertulis pada Minggu, 6 April 2025.
3. Investigasi Resmi Dilakukan Selama 3 Bulan
Untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas, Satgas PPKS UGM membentuk komite pemeriksa berdasarkan Keputusan Rektor UGM Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Komite ini bekerja sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.
Dari hasil penyelidikan, komite menyimpulkan bahwa EM benar-benar melakukan kekerasan seksual dan telah melanggar berbagai regulasi internal UGM, termasuk kode etik dosen.
4. Dipecat Permanen Lewat Keputusan Rektor UGM
Berdasarkan bukti dan kesimpulan dari tim investigasi, UGM akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan tetap. Keputusan ini resmi tertuang dalam Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025.
“Pimpinan Universitas Gadjah Mada telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dosen. Ini sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” tegas Andi Sandi.
5. UGM Tegaskan Nol Toleransi untuk Kekerasan Seksual
Kasus ini menjadi penanda bahwa UGM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran etika dan kekerasan seksual di lingkungan akademik. Kampus menekankan pentingnya menciptakan ruang belajar yang aman dan bebas dari intimidasi maupun pelecehan.