SketsaNusantara.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025, termasuk untuk Kota Depok.
Keputusan tersebut telah ditandatangani secara resmi dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Bagi seluruh masyarakat, baik yang tinggal maupun bekerja di Kota Depok, informasi ini penting untuk dicatat.
Jumlah UMK dapat dijadikan patokan dalam perencanaan pekerjaan, pengelolaan keuangan, serta peningkatan kesejahteraan hidup.
Mengetahui besaran UMK secara lengkap, terstruktur, dan terbaru sangat berguna untuk menentukan lokasi kerja yang ideal di masa depan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, UMK di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Berikut rincian UMK Kota Depok:
UMK Kota Depok Tahun 2024: Rp4.878.612
UMK Kota Depok Tahun 2025: Rp5.195.721
Kenaikan (6,5%): Rp317.109
Dengan kenaikan tersebut, Kota Depok menempati peringkat ke-6 tertinggi dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Menariknya, UMK Kota Depok 2025 bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan UMK Kota Bogor.