SketsaNusantara.id - Kabar baik untuk warga masyarakat Provinsi Jawa Barat yakni adanya kenaikan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025.
Untuk informasi jelasnya, mari kita secara bersama melihat perubahan jumlah UMK di 27 kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat termasuk di Kabupaten Subang tahun 2025.
Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bey Machmudin secara resmi menandatangani dam mengumumkan Kepgub atau Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di 27 Daerah di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Berdasarkan hasil keputusan yang ditandatangani resmi itu, Jumlah UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat tahun 2025 diraih oleh Kota Bekasi.
Pada tahun ini, Kota Bekasi memiliki nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota sebesar Rp5.690.752,95.
Sedangkan, posisi akhir daerah dengan upah terendah do Provinsi Jawa Barat tahun 2025 ada ditempati oleh Kota Banjar dengan jumlah Rp2.204.754,48.
Ibu Kota Provinsi Jawa Barat yakni Kota Bandung menduduki peringkat ke-8 di tahun 2025 dengan besaran UMK Rp4.482.914,09.
Dilanjutkan untuk Kabupaten Subang tahun 2025 memiliki jumlah UMK sebesar Rp3.508.626,53
Hasilnya itu didapat dari nominal UMK di tahun 2024 dengan jumlah sebesar Rp3.294.475 dan mendapat peningkatan sebesar 6,5%.
Seperti yang kita bersama ketahui mulai per tanggal 1 Januari 2025 lalu, UMK Provinsi Jawa Barat telah alami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Artikel Terkait
Berapa Besaran Gaji UMK Kabupaten Ciamis 2025? Jumlahnya Bisa Buat Bayar KPR Rumah, Naik 6,5 %
Berapa UMK Kabupaten Cianjur 2025? Jumlahnya Bisa Untuk Modal Usaha Katering, Gen Z Wajib Tahu
Berapakah UMK Kabupaten Bandung Barat 2025? Cek Updatenya Setelah Mendapat 6,5 Persen Kenaikan! Masih Sebanding dengan Daerah...
UMK Kabupaten Bandung 2025, Jumlah Semakin Meningkat dari Tahun 2024, Sekarang Peringatan Berapa di Jawa Barat?
Bakal Naik Gaji? Segini Jumlah UMK yang Berlaku di Kabupaten Cirebon Sesuai Pengesahan dari Pj Gubernur Jabar, Beda Tipis Sama Wilayah Kota