SketsaNusantara.id- Gaji Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK wilayah Cirebon sudah disahkan oleh Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Diketahui ada dua besaran gaji, yakni wilayah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon yang berlaku sejak tahun 2025.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin merupakan sosok di balik pengesahan peraturan baru UMK atau UMR tersebut.
Lantas, berapa untuk besaran UMK yang berlaku di wilayah Kabupaten Cirebon sejak tahun 2025?
Gaji UMK yang ada di Kabupaten Cirebon yakni sebesar Rp 2.681.382. Lain halnya dengan jumlah yang ada di wilayah kota.
Wilayah Kota Cirebon dikenai gaji UMK pada tahun 2025 sebesar Rp 2.679.685. Keduanya memang mengalami peningkatan.
Khususnya untuk wilayah Kabupaten Cirebon, telah mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen.
Kenaikan tersebut juga berlaku untuk Kota Cirebon. Namun jumlah UMK di Kabupaten Cirebon cenderung lebih rendah daripada di kota.
Wilayah tersebut mengalami selisih jumlah UMK atau UMR. Beruntung selisihnya memang tidak besar, yakni Rp 16.300.
Lebih lanjut, besaran upah minimum yang diterapkan di Kabupaten Cirebon juga berdasarkan rekomendasi dari DPK.
DPK merupakan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota khususnya di wilayah Cirebon baik kabupaten atau kota.
Artikel Terkait
Aksi Gilga Sahid Banting Mic saat Manggung di Cirebon Viral, Mengaku Emosi Konser Mendadak Dihentikan Panitia: Saya Merasa Gagal...
Ada Apa di Balik Peninggalan Kerajaan Cirebon? Istana Ini Punya Misteri yang Belum Terpecahkan, Suasana Mencekam
Jangan Salah Lagi! Kabar Baik untuk Warga Grobogan, Pemerintah Telah Menaikkan UMK atau UMR Sejak Tahun 2025, Naik Gaji?
Masuk 10 Besar! Segini Besaran UMK atau UMR yang Ada di Jepara, Sudah Disahkan Oleh Pj Gubernur Jawa Tengah untuk Tahun 2025
Berapa Besaran Gaji UMK Kabupaten Ciamis 2025? Jumlahnya Bisa Buat Bayar KPR Rumah, Naik 6,5 %
Berapa UMK Kabupaten Cianjur 2025? Jumlahnya Bisa Untuk Modal Usaha Katering, Gen Z Wajib Tahu