SketsaNusantara.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025, termasuk untuk Kota Depok.
Keputusan tersebut telah ditandatangani secara resmi dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Bagi seluruh masyarakat, baik yang tinggal maupun bekerja di Kota Depok, informasi ini penting untuk dicatat.
Jumlah UMK dapat dijadikan patokan dalam perencanaan pekerjaan, pengelolaan keuangan, serta peningkatan kesejahteraan hidup.
Mengetahui besaran UMK secara lengkap, terstruktur, dan terbaru sangat berguna untuk menentukan lokasi kerja yang ideal di masa depan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, UMK di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Berikut rincian UMK Kota Depok:
UMK Kota Depok Tahun 2024: Rp4.878.612
UMK Kota Depok Tahun 2025: Rp5.195.721
Kenaikan (6,5%): Rp317.109
Dengan kenaikan tersebut, Kota Depok menempati peringkat ke-6 tertinggi dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Menariknya, UMK Kota Depok 2025 bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan UMK Kota Bogor.
Artikel Terkait
UMK Kabupaten Bandung 2025, Jumlah Semakin Meningkat dari Tahun 2024, Sekarang Peringatan Berapa di Jawa Barat?
Gaji UMK Kabupaten Indramayu 2025, Besaran Upah Minimum Daerah Ini Paling Tinggi di Cirebon Raya? se-Jawa Barat Peringkat...
Gaji UMK Kabupaten Karawang 2025 Diapit Kota dan Kabupaten Bekasi, Naik 6,5 Persen Duduki Peringkat 2 se-Jawa Barat
Bakal Naik Gaji? Segini Jumlah UMK yang Berlaku di Kabupaten Cirebon Sesuai Pengesahan dari Pj Gubernur Jabar, Beda Tipis Sama Wilayah Kota
Juara Berapa? Ini Besaran Gaji UMK yang Berlaku Sejak Tahun 2025 untuk Kabupaten Garut, Sukses Mengalami Kenaikan Sampai 6,5 Persen Loh!