Minggu, 19 Juli 2026

Berapa UMK Kota Depok 2025? Naik dan Jadi Peringkat 6 Tertinggi di Jawa Barat!

Photo Author
Alvin Septia Wijaya, Sketsa Nusantara
- Senin, 7 April 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi jumlah UMK Kota Depok Jawa Barat 2025 setelah naik presentasi 6,5% dari tahun lalu. (Freepik.com/fanjianhua)
Ilustrasi jumlah UMK Kota Depok Jawa Barat 2025 setelah naik presentasi 6,5% dari tahun lalu. (Freepik.com/fanjianhua)

SketsaNusantara.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025, termasuk untuk Kota Depok.

Keputusan tersebut telah ditandatangani secara resmi dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Bagi seluruh masyarakat, baik yang tinggal maupun bekerja di Kota Depok, informasi ini penting untuk dicatat.

Baca Juga: Berapakah UMK Kabupaten Pangandaran 2025? Naik 6,5 Persen dari Tahun Sebelumnya, Ternyata Segini Jumlahnya...

Jumlah UMK dapat dijadikan patokan dalam perencanaan pekerjaan, pengelolaan keuangan, serta peningkatan kesejahteraan hidup.

Mengetahui besaran UMK secara lengkap, terstruktur, dan terbaru sangat berguna untuk menentukan lokasi kerja yang ideal di masa depan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, UMK di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Naik 6,5 Persen dari Tahun Lalu! Inilah Jumlah UMK Kabupaten Subang 2025 yang Masuk Peringkat 15 Besar Se-Jawa Barat

Berikut rincian UMK Kota Depok:

UMK Kota Depok Tahun 2024: Rp4.878.612

UMK Kota Depok Tahun 2025: Rp5.195.721

Kenaikan (6,5%): Rp317.109

Dengan kenaikan tersebut, Kota Depok menempati peringkat ke-6 tertinggi dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Menariknya, UMK Kota Depok 2025 bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan UMK Kota Bogor.

Baca Juga: Berapa Jumlah Nominal UMK Kabupaten Cianjur 2025? Kini Capai 3 Jutaan Rupiah, Se-Jawa Barat Masuk di Peringkat...

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X