3. Perjanjian Ketiga: Melindungi tawanan perang dan memperlakukannya secara manusiawi tanpa diskriminasi serta larangan menggunakan metode penyiksaan saat menggali informasi.
4. Perjanjian Keempat:
Perjanjian ini mengatur perlindungan terhadap warga sipil di waktu perang, termasuk petugas kesehatan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!