Aparat kepolisian juga terlihat adu cekcok dengan massa aksi yang lain, yang tengah berusaha membantu membebaskan massa aksi yang akan dibawa oleh polisi.
Dari video ini, terlihat pula upaya aparat kepolisian yang menghalangi masyarakat yang merekam kejadian tersebut.
"angkat Ipda (mungkin Kanit) gabisa melakukan tugas Sabara-Intelkam dgn strategis: ANALISIS SITUASI INTELIJEN,"
"Apa paradigma keamanan yg dipegang? Kok se-parno itu dengan "molotov" sampai kasar ke Medis. Kalian pegang senjata, setakut itu dengan petasan?," lanjut akun tersebut.
Sontak video yang memperlihatkan tindakan represif dari kepolisian ini viral di media sosial.
Banyak netizen yang menyoroti aksi polisi yang melakukan pengejaran hingga ke sebuah toko tersebut.
Salah seorang netizen pun menyinggung isi Pasal 7 dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol 16 Tahun 2006.
Dalam Pasal 7 ayat 1 disebutkan 7 larangan polisi saat aksi, seperti pada huruf (b) yang berbunyi "melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur" dan huruf (e) berbunyi "keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan".***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini