SketsaNusantara.id- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Kabupaten Kuningan tahun 2025 resmi mengalami peningkatan.
UMK Kuningan 2025 ini diketahui naik sebesar Rp 134.853,29, yakni dari Rp 2.074.666 menjadi Rp 2.209.519,29.
Sementara itu, besaran UMK Kuningan 2025 sendiri telah disahkan oleh Pj Gubernur yang terhitung sejak 18 Desember 2024 lalu.
Jumlah atau hasil UMK tersebut sesuai dengan usulan yang disampaikan dari rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan.
Melalui rapat itulah, kesepakatan atas penetapan UMK Kuningan 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen yang mengacu pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 memiliki isi tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 yang naik senilai 6,5%.
Hingga akhirnya, hasil perhitungan UMK Kuningan 2025 ditemukan Rp 2.209.519,29 usai naik 6,5% seperti yang dilansir SketsaNusantara.id dari website disnakertrans.kuningankab.go.id.
Sebagai informasi, UMR Kuningan 2025 ini menempati urutan ke-26 dari seluruh wilayah provinsi di Jawa Barat.
Jumlah wilayah Kabupaten atau Kota di Jawa Barat sendiri ada 27, jadi Kuningan berada di posisi terendah kedua.
Sementara itu, gaji UMR Kuningan 2025 itu juga bisa dibandingkan dengan beberapa daerah tetangga lainnya.
Salah contohnya adalah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Majalengka yang menetapkan upah minimum masing-masing sebesar Rp 2.225.279 dan Rp 2.404.632.