SketsaNusantara.id – Gubernur Jawa Barat telah meresmikan jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
UMK 2025 ditetapkan dan tercantum pada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 terkait jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Diketahui, UMK Jawa Barat 2025 tertinggi adalah diraih oleh Kota Bekasi Rp5.690.752,95 dan terindah adalah Kota Banjar Rp2.204.754,48.
Sedangkan, Kota Bandung sebagai Ibukota provinsi Jawa Barat mendapatkan jumlah UMK sebesar Rp4.482.914,09.
Keputusan ketetapan jumlah UMK 2025 juga terdapat pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024. Setiap masing-masing Kabupaten/Kota mendapatkan kenaikan sejumlah 6,5 persen.
Dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Berapakah UMK dari Kabupaten Bekasi 2025? Berikut ini, SketsaNusantara.id melansir dari laman bappeda.jabarprov.go.id.
Dilansir dari laman bappeda.jabarprov.go.id, perolehan UMK Kabupaten Bekasi 2025 adalah sebesar Rp. 5.558.515,10
Pada tahun 2024, jumlah UMK Kabupaten Bekasi adalah Rp5.219.263 dan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Jika dibandingkan Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi masih unggul karena mendapatkan jumlah sebesar Rp 4.792.252,92.
Sebelumnya, pada tahun 2024, UMK Kabupaten Purwakarta mendapatkan jumlah nominal sebesar Rp4.499.768.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini