Menurut Bayu, berdasarkan hasil dari penyelidikan, RF menjalankan aksinya seorang diri. Namun, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.
“Sejauh ini, tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Namun, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Tergantung pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka,” papar Bayu.
Diketahui, selain ponsel tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua kartu identitas wartawan dari media berbeda, dua kartu identitas LSM dan juga uang tunai sebanyak satu juta.
“Tersangka dijerat Pasal 368 dan 388 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Bayu.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini