Menurut Bayu, berdasarkan hasil dari penyelidikan, RF menjalankan aksinya seorang diri. Namun, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.
“Sejauh ini, tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Namun, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Tergantung pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka,” papar Bayu.
Diketahui, selain ponsel tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua kartu identitas wartawan dari media berbeda, dua kartu identitas LSM dan juga uang tunai sebanyak satu juta.
“Tersangka dijerat Pasal 368 dan 388 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Bayu.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Massa Aksi Kepung Gedung DPRD Jember! Kritisi Soal UU TNI yang Dinilai Mengancam Sipil, Desak Wakil Rakyat Batalkan Kebijakan Cacat Hukum
Kuatkan Pondasi Pembangunan 5 Tahun Mendatang, Bupati Jember Gus Fawait Lakukan Sejumlah Terobosan
Catat Tanggalnya! Program Layanan Kesehatan Gratis Diluncurkan Pemkab Jember, Gus Fawait: Masyarakat Bisa Berobat di Seluruh Faskes di Indonesia
Aksi Demo Tolak UU TNI Jember Heboh! Di Depan Ratusan Mahasiswa, Anggota DPRD Kabupaten Jember Ini Akui Tak Membaca Draft UU TNI
Nahas! Maling Jeruk di Jember Berhasil Ditangkap, Mobil Pelaku Dibakar Hangus Oleh Warga