SketsaNusantara.id - Update info seputar informasi meningkatnya jumlah Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Perubahan UMK di-38 kabupaten/kota se-Jawa Timur tahun 2025 diberlakukan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur 2025.
Sebagai informasi, adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sangat amat bermanfaat bagi para pekerja dan juga perusahaan.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat bermanfaat untuk memahami hak diri sendiri sebagai pekerja.
Dengan mengetahui hak tersebut, tentunya dapat digunakan sebagai acuan saat negosiasi gaji saat melamar pekerjaan.
UMK juga bisa menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan lokasi kerja ideal dan menjadi indikator standar hidup di suatu daerah.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak pekerja agar mendapatkan upah yang layak, menjamin kesejahteraan pekerja.
UMK juga bisa membuat citra perusahaan semakin bagus, kemampuan suatu perusahaan dalam menggaji karyawan sesuai UMK atau bahkan di atasnya menjadi penentu bahwa perusahaan tersebut mengalami perkembangan.
Tahun 2025 ini, daerah-daerah di Provinsi Jawa Timur mengalami kenaikan UMK yang cukup besar, sekitar naik 6,5 persen dari tahun 2024.