SketsaNusantara.id - Kabar baik adanya peningkatan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Tercatat kenaikan sebesar 6,5 persen dari jumlah UMK tahun 2024 untuk seluruh daerah di Provinsi Jawa Tengah.
Update seputar naiknya UMK di seluruh Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Tentunya kabar kenaikan ini membawa angin segar bagi para pekerja yang tengah mencari pekerjaan.
Terkait naiknya UMK di Provinsi Jawa Tengah 2025 telah dibahas dan diumumkan oleh Penjabat Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Nana Sudjana.
Pengumuman tersebut disampaikan pada Rabu, 18 Desember 2024.
Terhitung persentase kenaikan jumlah UMK naik secara merata di seluruh daerah kabupaten/kota, termasuk di Kota Tegal.
Dikutip SketsaNusantara.id melalui laman jatengprov.go.id dan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, berikut rincian UMK di Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.
UMK Kota Tegal 2025 nilainya sebesar Rp2.376.683.82
Jika dibandingkan dengan tahun 2024, naik sebesar Rp145.055.