SketsaNusantara.id - Cek update terbaru terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur tahun 2025 yang telah resmi dikeluarkan.
Secara sah dan resmi, ke-38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur telah mendapatkan kenaikan nominal UMK sebesar 6,5% dari tahun 2024.
Kenaikan ini berlaku sejak awal Januari 2025, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono dalam surat keputusannya Nomor 100.3.3.2/775/KPTS/013/2024.
Diketahui, Kota Surabaya adalah daerah dengan nilai UMK tertinggi se-Provinsi Jawa Timur.
Pada urutan kedua nilai UMK tertinggi di Jawa Timur diisi oleh Kabupaten Gresik dan Sidoarjo diurutan ke-tiga.
Daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur tahun ini dipegang oleh Kabupaten Situbondo.
Pembahasan kali ini seputar besaran UMK Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur.
Kabupaten Jombang merupakan daerah di Provinsi Jawa Timur yang biasanya dijuluki sebagai Kota Santri.
Julukan itu didapat bukan secara sembarangan, melainkan karena banyaknya pondok pesantren, seperti Tebuireng, Denanyar, dan Tambak Beras, serta sebagai tempat lahirnya tokoh-tokoh nasional Islam.
Jombang juga dikenal sebagai daerah pusat pendidikan Islam yang penuh sejarah.