news

Revisi UU TNI: Antara Profesionalisme dan Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi ABRI

Kamis, 20 Maret 2025 | 19:25 WIB
Revisi UU TNI menuai pro dan kontra: benarkah langkah ini menjaga profesionalisme atau justru membuka celah kembalinya dwifungsi ABRI? (Instagram.com/@dpr_ri)

Baca Juga: SAH! RUU TNI Resmi Disahkan DPR RI, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamjoeddin: Kami Tidak Akan Pernah Mengecewakan Rakyat

"DPR RI dan Pemerintah tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, hak demokrasi, dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan internasional," ujarnya. 

Senada dengan Puan, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menambahkan bahwa revisi UU TNI tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia.

"Kami menegaskan bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan," tegasnya.

Baca Juga: Rapat Paripurna Pengesahan RUU TNI Dikawal 5.000 Aparat, Tagar Peringatan Darurat Kembali Bergema, Trending Bersama Tolak RUU TNI

Sementara itu, Menteri Pertahanan RI, Sjarif Sjamsoeddin, menegaskan bahwa perubahan UU ini bertujuan memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer.

"Revisi UU TNI untuk memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer dengan terlebih dahulu harus meninggalkan tugas dinas aktif atau pensiun," ungkapnya.

Revisi UU TNI ini memang menawarkan janji profesionalisme, tapi kekhawatiran publik tak bisa diredam hanya dengan klaim dan pasal. Sejarah mencatat betapa besar pengaruh militer dalam ranah sipil selama Orde Baru. 

Baca Juga: Setuju Revisi UU TNI, Aktivis Dandhy Laksono Sindir PKS dan PDIP: Partai yang Besar karena Reformasi 98 Tapi...

Apakah revisi ini benar-benar akan menjaga profesionalisme TNI atau justru menjadi pintu belakang bagi kembalinya dwifungsi ABRI? Hanya waktu yang akan menjawab. Yang jelas, publik berhak mengawasi setiap prosesnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Tags

Terkini