"DPR RI dan Pemerintah tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, hak demokrasi, dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan internasional," ujarnya.
Senada dengan Puan, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menambahkan bahwa revisi UU TNI tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia.
"Kami menegaskan bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Pertahanan RI, Sjarif Sjamsoeddin, menegaskan bahwa perubahan UU ini bertujuan memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer.
"Revisi UU TNI untuk memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer dengan terlebih dahulu harus meninggalkan tugas dinas aktif atau pensiun," ungkapnya.
Revisi UU TNI ini memang menawarkan janji profesionalisme, tapi kekhawatiran publik tak bisa diredam hanya dengan klaim dan pasal. Sejarah mencatat betapa besar pengaruh militer dalam ranah sipil selama Orde Baru.
Apakah revisi ini benar-benar akan menjaga profesionalisme TNI atau justru menjadi pintu belakang bagi kembalinya dwifungsi ABRI? Hanya waktu yang akan menjawab. Yang jelas, publik berhak mengawasi setiap prosesnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini