SketsaNusantara.id - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disahkan oleh DPR RI dalam sidang paripurna ke-15 yang digelar Kamis, 20 Maret 2025.
Sebelum disahkan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan langsung draft RUU TNI tersebut kepada Ketua Umum DPR RI sekaligus pimpinan Sidang Paripurna, Puan Maharani.
Selain itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga dipersilakan untuk menyampaikan pendapat akhir terkait RUU TNI yang mewakili presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan beberapa poin, termasuk hal-hal yang diubah dalam draf revisi UU TNI tersebut.
Mulai dari modernisasi alutsista hingga kejelasan peran TNI dalam tugas non-militer.
Sjafrie Sjamsoeddin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada DPR dalam proses pembahasan RUU TNI tersebut.
Mantan Jenderal Kopassus itu juga meyakinkan bahwa TNI akan menjamin kerukunan dan kesatuan nasional dalam menghadapi ancaman.
Pada akhir pernyataannya, Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan prinsip jati diri TNI yakni tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara profesional.
“Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia,” ujar Sjafrie Sjamsoeddin.
Setelah menyampaikan pendapat terakhirnya tersebut, Menhan periode 2024-2025 ini pun menyerahkan draf RUU TNI kepada Ketua Sidang Paripurna untuk disahkan.