Berdasarkan hasil monitoring pemerintah setempat, pada tahun 2024, baru 92 dari 120 perusahaan di Banyumas yang mematuhi ketetapan UMK Banyumas pada tahun tersebut.
Sementara itu, 28 perusahaan lainnya masih belum bisa mematuhi ketetapan pemberian UMK tersebut.
Pemerintah setempat pun berharap agar tahun 2025, ketentuan UMK Banyumas yang telah dikeluarkan bisa dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang ada.
Menurut Kepala Dinakerkop UKM Banyumas Wahyu Dewanto, hal tersebut dapat memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!