SketsaNusantara.id- Pada awal tahun 2025, pemberlakuan usai penetapan atas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sudah mulai berlaku.
Hal tersebut juga didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang memiliki isi perihal Upah Minimum Tahun 2025.
Pada peraturan itu, Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota secara resmi mengalami peningkatan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.
Salah satu wilayah yang ada di Provinsi Jawa Tengah, yakni Kabupaten Kendal juga ikut mengalami kenaikan Upah Minimum pada tahun 2025.
Menurut website jatengprov.go.id yang dilansir SketsaNusantara.id, sudah resmi ditetapkan besaran UMK Klaten adalah Rp 2.783.455,25.
Hal itu menunjukkan peningkatan sebesar 6,5% atau sebesar Rp 169.882, dimana tahun 2024 besaran UMK adalah Rp 2.631.573.
Sebenarnya, jumlah nominal UMK Kendal itu yang ditetapkan karena berasal dari rekomendasioleh pihak Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Kendal.
Jadi, jumlah selisih antara UMK tahun 2025 dengan tahun yang lalu adalah sebesar 151.882,25 dengan nominal Rp2.631.573,00.
Kemudian UMK Kendal 2025 juga telah resmi disahkan lewat Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Melalui berbagai sumber, UMK Kendal tercatat mengalami kenaikan yang signifikan selama 5 tahun terakhir sejak tahun 2021-2025.
1. UMK Kendal 2021: Rp2.335.735