Kemudian, UMK Karanganyar 2025 juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Diketahui besaran UMK Kabupaten Karanganyar 2024 sebesar Rp2.288.366,00.
Usai mengalami kenaikan 6,5 persen, besaran UMK Karanganyar 2025 naik menjadi Rp2.437.110,00.
Kenaikan upah minimum di wilayah Kabupaten Karanganyar membuat UMK daerah ini menjadi yang tertinggi di Solo Raya.
Dari 35 kabupaten dan kota yang berada di bawah naungan Pemprov Jateng, UMK Karanganyar berada di peringkat ke-13 se-Jawa Tengah.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!