SketsaNusantara.id- Pejabat atau Pj Gubernur Jawa Timur telah meresmikan UMK atau UMR Kota Pasuruan.
Perlu diketahui bahwa UMK atau Upah Minumum Kabupaten/Kota merupakan istilah kini setelah ada UMR atau Upah Minumum Regional.
Namun keduanya merupakan hal yang sama, dan Kota Pasuruan akhirnya mengalami kenaikan jumlah UMK.
Andhy Karyoni selaku Pj Gubernur Jawa Timur mengesahkan gaji UMR Kota Pasuruan pada tahun 2025.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Besaran upah tersebut merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Kota atau DPK Pasuruan.
UMK Kota Pasuruan mengalami kenaikan sejumlah 6,5 persen. Yakni sebesar Rp 3.358.557 pada tahun 2025.
Jumlah tersebut memang memiliki selisih jauh dengan Kabupaten Pasuruan. Karena jumlah UMK yang ada di Kabupaten Pasuruan adalah Rp 4.866.890.
Jika dihitung, maka keduanya memiliki selisih mencapai Rp 1.508.333. Meski begitu, UMR Kota Pasuruan masuk dalam peringkat 10 besar.
Mengingat jumlah kabupaten/kota di Jawa Timur adalah 38. Dikutip bappeda.jatimprov.go.id, Kota Pasuruan menduduki peringkat 9.
Adapun untuk peringkat UMK Kabupaten Pasuruan adalah menduduki urutan keempat dari 38 jumlah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.***