SketsaNusantara.id - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomorr 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus menyita perhatian publik.
Banyak yang mengkhawatirkan, revisi UU TNI tersebut dapat menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI yang telah dicabut pada tahun 2000 lalu.
Publik pun menyoroti pasal-pasal yang mengalami perubahan dalam draft RUU TNI tersebut.
Berdasarkan pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu, mantan Jenderal Kopassus tersebut menyebutkan ada 4 poin yang menjadi fokus utama dalam revisi UU TNI tersebut.
Pertama, yakni memperkuat kebihakan modernisasi alutsista dan industri pertahan di dalam negeri.
Kedua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer.
Selanjutnya, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit.
Dan terakhir, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Adapun 3 pasal yang diusulkan untuk direvisi dalam RUU TNI tersebut antara lain pasal 3, Pasal 47 dan Pasal 53 dengan detail sebagai berikut:
Pasal 3 (Kedudukan TNI)