SketsaNusantara.id - Gubernur Jawa Timur telah menetapkan besaran Upah Minimum Regional untuk 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Probolinggo yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai keputusan Gubernur Jatim menjadi standar minimum upah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja di Probolinggo.
Informasi mengenai UMK penting diketahui oleh pekerja dan pengusaha untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
Pemerintah setempat juga harus memastikan para pekerja menerima upah yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak di wilayah tersebut.
Lantas berapakah UMK Kabupaten Probolinggo? Dilansir SketsaNusantara.id dari situs resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, berikut update terbaru besaran UMK Probolinggo yang termasuk 15 besar tertinggi di Jawa Timur.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, diketahui UMK Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebesar Rp2.989.407.
Sedangkan untuk Kota Probolinggo ditetapkan Upah Minimum Regional sebesar Rp2.876.657.
Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar atau 6,5 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2024 lalu.
Besaran UMK Probolinggo ini sesuai dengan usulan yang direkomendasikan Pj Bupati Probolinggo dan sebelumnya telah diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo.
Penetapan UMK ini juga merupakan hasil evaluasi terhadap kondisi ekonomi agar masyarakat di wilayah tersebut bisa memenuhi kebutuhan dan penghidupan yang layak bagi para pekerja di Kabupaten Probolinggo.
"Penetapan UMK ini menjadi langkah penting untuk mengantisipasi kondisi ekonomi di tahun 2025," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Joelijanto, dikutip dari situs probolinggokab.go.id pada hari Sabtu, 15 Maret 2025.