Kamis, 4 Juni 2026

Saingi Jember dan Banyuwangi! Intip Besaran UMK Kabupaten Probolinggo 2025 yang Masuk 15 Besar Tertinggi di Jawa Timur

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi - besaran upah minimum regional atau UMK di Kabupaten Probolinggo yang mengalamj kenaikan dan masuk peringkat 15 tertinggi di Jawa Timur (Pexels/pixabay)
Ilustrasi - besaran upah minimum regional atau UMK di Kabupaten Probolinggo yang mengalamj kenaikan dan masuk peringkat 15 tertinggi di Jawa Timur (Pexels/pixabay)

"Harapan kami, dengan adanya kenaikan UMK ini, para pekerja dapat meningkatkan kinerja dan produktivitasnya di tempat kerja agar tercipta ekosistem perekonomian yang lebih baik," tambahnya.

Baca Juga: Alami Kenaikan dari Tahun Sebelumnya! Ini Besaran UMK Bayuwangi Tahun 2025, Jauh dengan Kota Surabaya?

Selama beberapa tahun terakhir UMK di Kabupaten Probolinggo. Bappeda Jatim mencatat UMK Probolinggo tahun 2023 lalu Rp2.753.265 yang naik jadi Rp2.806.955 pada tahun 2021 dan kini mencapai Rp2.989.407 di tahun 2025.

Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan upah minimum dengan inflasi dan peningkatan biaya hidup, sehingga dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.

Secara umum, UMK Kabupaten Probolinggo cukup tinggi bahkan menempati urutan ke-14 dari 38 kabupaten dan kota lainnya di Jawa Timur.

Baca Juga: UMR Kabupaten Gresik 2025 Rangking ke-2 Tertinggi se-Jawa Timur, Besaran Upah Minimum Daerah Ini 1 Level di Bawah Kota Surabaya

UMK Kabupaten Probolinggo bahkan mengungguli UMK Kabupaten Jember dan Banyuwangi.

Diketahui, Kabupaten Jember menempati posisi ke-15 dari daftar UMK di Jawa Timur yang diketahui sebesar Rp2.838.642, disusul dengan Kabupaten Banyuwangi dengan UMK sebesar Rp2.810.139 yang menempati posisi ke-16.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: probolinggokab.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X