Dikutip SketsaNusantara.id dari Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, berikut adalah informasi mengenai besar nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk Kabupaten Lamongan Jawa Timur 2025.
Kabupaten Lamongan pada tahun 2025 memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp3.012.164.
Sama seperti kota/kabupaten di Jawa Timur lainnya, jumlah tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Lamongan tahun 2024 berjumlah Rp2.828.323.
Berkat adanya perubahan yang terjadi, Kabupaten Lamongan berada di peringkat ke-13 tertinggi di Provinsi Jawa Timur.
Peringatan tersebut mendekati daerah tetangganya yakni Kabupaten Jombang dan Tuban yang 2 tingkat lebih tinggi dari Lamongan.
Sebagai Informasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) memiliki istilah lain yakni UMR atau Upah Minimum Regional yang lebih familiar di telinga masyarakat Indonesia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini