Dikutip SketsaNusantara.id dari Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, berikut adalah informasi mengenai besar nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk Kabupaten Lamongan Jawa Timur 2025.
Kabupaten Lamongan pada tahun 2025 memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp3.012.164.
Sama seperti kota/kabupaten di Jawa Timur lainnya, jumlah tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Lamongan tahun 2024 berjumlah Rp2.828.323.
Berkat adanya perubahan yang terjadi, Kabupaten Lamongan berada di peringkat ke-13 tertinggi di Provinsi Jawa Timur.
Peringatan tersebut mendekati daerah tetangganya yakni Kabupaten Jombang dan Tuban yang 2 tingkat lebih tinggi dari Lamongan.
Sebagai Informasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) memiliki istilah lain yakni UMR atau Upah Minimum Regional yang lebih familiar di telinga masyarakat Indonesia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
UMK Jember Dirumuskan Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,83 Juta, Disnaker: Keputusan Masih Belum Final
Berapa UMK Malang 2025? Cek Rinciannya Apakah Kabupaten Atau Kota Malang Jadi yang Tertinggi se-Jawa Timur?
Berapa Besaran UMK Lumajang 2025? Intip Total Rincian Secara Spesifik dan Resmi, Lebih Besar Kota Madiun?
Berapa UMK Jember 2025? Inilah Total Rincian Secara Spesifik dan Resmi, Lebih Besar daripada Bondowoso?
Berapa UMK Kota Surabaya 2025? Cek Rinciannya, Inilah Perbandingannya dengan Kabupaten Gresik