news

Bagaimana jika Perusahaan Tidak Berikan THR? Begini Sanksi yang Didapat Menurut Peraturan yang Berlaku

Selasa, 11 Maret 2025 | 22:00 WIB
Sanksi bagi perusahaan ataupun pengusaha yang terlambat maupun tidak memberikan THR sama sekali. (Pixabay.com/@IqbalStock)

Ada juga cara untuk menyelesaikan masalah jika terjadi perselisihan karena THR tidak diberikan oleh pengusaha maupun perusahaan.

Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dimana pekerja bisa menyelesaikan masalah memakai jalur bipartit atau kekeluargaan demi mencapai mufakat.

Jika tidak berhasil menemukan penyelesaian, tahap selanjutnya adalah melakukan mediasi atau konsiliasi atau arbitrase atas dasar kesepakatan dari pihak yang bersangkutan.

Apabila masih belum ada titik tengah, maka perselisihan akan diserahkan kepada mediator sebagai pihak ketiga yang netral untuk melakukan mediasi atau konsiliasi.

Kemudian saat mediasi atau konsiliasi masih gagal atau tidak mencapai kesepakatan, maka tahap lainnya yang bisa lakukan oleh pekerja adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini