news

Kapan Karyawan Bisa Terima THR 2025? Intip Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya untuk ASN, PPPK dan Karyawan Swasta Sesuai Peraturan Pemerintah

Senin, 10 Maret 2025 | 21:00 WIB
Ilustrasi pencairan THR 2025, simak jadwalnya untuk ASN, PPPK hingga Karyawan Swasta berdasarkan aturan pemerintah (Pixabay/Ekoanung)

SketsaNusantara.id - Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak yang dinantikan oleh karyawan, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun karyawan swasta, menjelang perayaan Idul Fitri.

Presiden RI, Prabowo Subianto sebelumnya telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR 2025 akan dicairkan pada bulan Maret ini.

Meski belum merilis peraturan soal THR, namun pemerintah memastikan THR ASN maupun Karyawan Swasta akan diberikan menjelang hari raya.

Baca Juga: Siap Bagi-bagi THR? Ini Jadwal, Lokasi, dan Tata Cara Penukaran Uang Baru Daerah Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Jangan Sampai Terlewat!

Pemerintah juga telah menetapkan aturan mengenai jadwal pencairan dan besaran THR yang akan diterima baik untuk ASN, PPPK maupun karyawan swasta.

Lantas, kapan jadwal pencairan THR 2025? Dilansir SketsaNusantara.id dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berikut perkiraan jadwal pencairan untuk ASN, PPPK, hingga Karyawan Swasta.

Pemerintah menyatakan bahwa pencairan THR 2025 untuk ASN dan PPPK akan diberikan 3 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Baca Juga: Batal Diangkat Maret 2025, CPNS 2024 Baru Resmi ASN Oktober, Bagaimana Nasib yang Sudah Resign?

Keputusan tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan pada hari Kamis, 27 Februari 2025 lalu.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Dengan demikian, perkiraan THR untuk ASN diperkirakan cair mulai hari ini, Senin, 10 Maret 2025 hingga seminggu ke depan hari Jumat, 14 Maret 2025.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua Umum Dekopin 2024-2029, Bambang Haryadi Ingin Koperasi Go Digital hingga Ramah Anak Muda

Sedangkan untuk Karyawan Swasta, tiap perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Dengan perkiraan Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka pembayaran THR harus dilakukan paling lambat pada hari Senin, 24 Maret 2025.

Halaman:

Tags

Terkini