"Ini bukan hanya soal birokrasi. Restrukturisasi ini berpotensi mengurangi jumlah honorer, padahal mereka sangat bergantung pada pekerjaan ini. Jangan sampai kebijakan ini justru mengancam keberlangsungan hidup mereka," tegasnya.
Ketua Bapemperda, Hanan Kukuh Ratmono, menilai restrukturisasi ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan final masih harus melewati proses panjang.
"Kami akan membahas ini secara detail, termasuk mempertimbangkan aspek tenaga kerja agar tidak menimbulkan polemik baru," ujarnya.
Rencana perampingan OPD ini masih dalam tahap awal dan akan melewati berbagai tahapan pembahasan, termasuk harmonisasi dengan pemerintah provinsi.
Namun, bagi tenaga honorer yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan di OPD yang terdampak, ketidakpastian ini menjadi kekhawatiran tersendiri.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini